SATPOL PP KABUPATEN PROBOLINGGO TERTIBKAN REKLAME APK PEMILU TAHUN 2019 & NON APK YANG BERADA DI ZONA LARANGA KOTA KRAKSAAN
Rabu 12 Desember 2018
KASAT POL PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa Larangan Reklame di zona arus jalan protokol kota kraksaan dari semampir sampai kebun agung sesuai Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame, sehingga selaku penegak perda (peraturan daerah) KASAT POL PP berkoordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Probolinggo, KPU Kabupaten Probolinggo, Polres Probolinggo, Dishub Kabupaten Probolinggo dan SATPOL PP Mako Kraksaan untuk melaksanakan Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilu Tahun 2019.Sekitar pukul 09.00 wib Tim Penertiban APK gabungan melaksanakan Apel Pagi di depan Alun - Alun Kota Kraksaan yang dipimpin langsung oleh ketua bawaslu kabupaten probolinggo, dilanjut penertiban APK di mulai dari Gelora Merdeka Kraksaan Desa Kebun Agung menuju arah barat sampai kelurahan semampir yang ditinjau langsung oleh KASAT POL PP.
Sehingga KASAT POL PP mengkerahkan pasukan SATPOL PP Kabupaten Probolinggo Unit TRC bersama Kasi Trantib Mako Kraksaan serta 2 personil SATPOL PP Mako Kraksaan untuk membongkar seluruh reklame yang berada di zona larangan.
#
#
"Bagi pemilik reklame yang telah dibongkar dizona larangan silahkan untuk menghubungi kami SATPOL PP kabupaten Probolinggo
Dan untuk reklame yang tidak berijin segeralah memproses perijinannya"
Ucap "KASAT POL PP"
#salampraja
#satpolppkabprobolinggo
#koordinasibersama
#bawaslukabupatenprobolinggo
#kpukabupatenprobolinggo
#polresprobolinggo
#dishubkabupatenprobolinggo
#12desember2018